Hingga Minggu (4 Mei 2020), sekitar 55 bank umum dan sekitar 13 bank umum syariah mengikuti program pelonggaran kredit. Program ini sebagai respon atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit.
“Ini penting karena bisnis mereka sudah tidak ada pemasukan lagi, yang kita sebut rencana restrukturisasi,” kata Ketua OJK Wimboh Santoso baru-baru ini. Tujuannya untuk meringankan beban nasabah yang terdampak kerugian finansial akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka akan membayar kembali kredit ketika bisnis dilanjutkan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Pandemi Covid-19.
Debitur senior yang memenuhi syarat pengampunan kredit harus memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
- Debitur dengan nilai kredit atau sewa di bawah Rp10 miliar yang terdampak Covid-19, antara lain pekerja informal, pendapatan harian, usaha mikro dan kecil (Kredit UMKM dan KUR).
- Keringanan sampai dengan satu tahun dapat diberikan dalam bentuk penyesuaian angsuran pokok dan bunga, penangguhan atau hal-hal lain yang ditentukan oleh bank/perusahaan leasing.
- Mengajukan aplikasi melalui saluran komunikasi bank/leasing dan menyerahkannya ke bank/leasing.
- Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, pengurus perlu memverifikasi data yang diberikan kepada bank/sewa. Bagi debitur yang tidak termasuk dalam butir-butir di atas, bank/sewa memiliki kebijakan keringanan kredit/sewa yang memungkinkan debitur untuk berhubungan secara langsung atau tatap muka melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan tetapi masih belum perlu dihubungi. hadiah.
“Tunggu dan awasi pengumuman dari bank atau leasing melalui website resmi dan/atau call center,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis. untuk mengikuti pedoman perusahaan Pengumuman yang dilakukan melalui website.
Daftar update 55 bank yang ikut program relaksasi kredit.
1. Bank Mandiri
2. BRI
3. BNI
4. Panin Bank.
5. BCA
6. CIMB Niaga
7. Bank Permata
8. OCBC NISP
9. BTPN
10. DBS
11.Bank Ganesha
12. Bank NOBU
13. Bank Victoria
14. Bank Sampoerna
15. IBK Bank
16. Bank Capital
17. Bank Bukopin
18. Bank Mega
19. Bank Mayora
20. Bank UOB
21. Bank Fama
22. Bank Mayapada International
23. Bank Mandiri Taspen
24. Bank Resona Perdania
25. Bank BKE
26. BRI Agro
27. Bank SBI Indonesia
28. Bank Artha Graha
29. Commonwealth Bank
30. HSBC Indonesia
31. ICBC Indonesia
32. JP Morgan Chase
33. Bank Oke Indonesia
34. MNC Bank
35. KEB Hana Bank
36. Shinhan Bank
37. Standard Chartered Bank Indonesia
38. Bank of China
39. BNPParibas
40. Bank Jasa Jakarta
41.Bank Index
42. Bank Artos
43. Bank Ina
44. Bank Mestika
45.Bank Mas
46. CTBC Bank
47. Bank Sinarmas
48. Maybank Indonesia
49. Bank of India Indonesia
50. Bank QNB Indonesia
51. Bank JTrust Indonesia
52. Bank Woori Saudara
53. Bank Amar Indonesia
54. Prima Master Bank
55. Citibank Indonesia
Daftar update 10 Bank Umum Syariah yang ikut program relaksasi kredit
1. Bank Syariah Mandiri
2. Bank BNI syariah
3. Bank Bukopin Syariah
4. Bank NTB Syariah
5. Permata Bank Syariah
6. Bank Muamalat
7. Bank Mega Syariah
8.Bank BJB Syariah
9. BRI Syariah
10 BTPN Syariah
11. Bank Net Syariah
12. BCA Syariah
13. Panin Dubai Syariah Bank